SEHARUSNYA
DAN SEBENARANYA
LEMASA Dilibatkan DIPERTANGUNGJAWABKAN
Dalam Renegosiasi maupun sertivikasi tanah adat amungsa TIMIKA - Lembaga Musyawarah Adat Suku
Amungme (LEMASA) meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat pemilik hak
ulayat dalam proses maupun sertivikasi
tanah adat amungsa supaya tidak terjadi konflik antar suku lain dengan suku
lain.selama ini masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro di Kabupaten
Mimika menjadi pihak yang paling dikorbankan budak diatas tanahnya sendiri akibat
dari pemerintah. LEMASA lepaskan tanah jual tamah adat keluarkan sertivikat tanah amungsa
maka siapa saja beli dan kuasai tanah adat amungsa dan munculkan konflik satu
dengan yang lain “Selama puluhan tahun Freeport menambang hasil kekayaan
alam juga LEMASA tidak ada satu
poin pun dalam kontrak karya yang mengatur soal hak-hak dasar masyarakat
pribumi, khususnya Suku Amungme dan Kamoro, seharusnya Freeport sebagai salah
satu perusahaan tambang emas dan tembaga terkemuka di dunia memberikan perhatian
yang lebih besar kepada masyarakat asli dari dua suku ini LEMASA harus
memberikan batas-batas penambangan
Jadi muda-mudahan kedepan LEMASA & LEMASKO harus
berfungsi dan peran pentingan dalam pengelolahan wilayat adat tanah amungsa
timika supaya anak-anak amungme yang akan datangan tdk cari-cari tanah harus
selamatkan tanah amungsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar