Sabtu, 24 Mei 2014

Papuan Students Solidarity Demo staged demonstrations in from HI to move forward Istanah State Office of PT Freeport Indonesia , Plaza 89 , Kuningan , South Jakarta , Tuesday ( 20/05/2014

Papuan Students Solidarity Demo staged demonstrations in from HI to move forward Istanah State Office of PT Freeport Indonesia , Plaza 89 , Kuningan , South Jakarta , Tuesday ( 20/05/2014 ) ., Seruu.com - Hundreds of masses on behalf of the Student Solidarity of Papua staged a demonstration in front of the office of PT Freeport Indonesia , Plaza 89 , Kuningan , South Jakarta , Tuesday ( 05/20/2014 ) .
 
The action takes place initially peaceful turned chaotic when about 200 of the mass of trying to rush into the building . However , this action was blocked by around 50 police officers were on guard . No doubt , the mass was raging and then broke the glass in the lobby of the building . Anticipate unwanted things , the building management finally shut down the power and lift .
However, the police managed to hold vigil mass . However , the protesters still survive and continue demonstrations in the lobby area outside the Plaza Building 89 .
Outside the building lobby , the mass was burning old tires and some dry twigs demands while continuing to deliver their speeches . In anticipation of further action , this time hundreds of members of the Mobile Brigade has been deployed to the scene .
Meanwhile , the contents of which they distributed leaflets , the students demanded that PT Freeport closed because it is considered detrimental to the people of Papua . They also threatened to boycott the 2014 presidential election



Sikap Kita [Bangsa Papua] Pada Pilpres Indonesia



Saat KNPB demonstrasi di Jayapura. Foto: Ist.

Sikap Kita [Bangsa Papua] Pada Pilpres Indonesia

Untuk Pemilu Presiden (Pilpres) Indonesia nanti, pandangan dan sikap politik kita jelas, tidak berubah, tidak plin-plan dan tidak berbelok-belok. Yakni, Pilpres Indonesia merupakan agenda negara kolonial Indonesia yang harus disikapi dengan penolakan dan perlawanan sipil melalui aksi boikot oleh segenap bangsa Papua, diatas teritori West Papua.

Perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri berada pada posisi yang jelas dan tegas. Bukan pada posisi abu-abu. Karena itu, kita tidak akan terbawa dalam arus euforia politik bernegara milik kolonial Indonesia. Itu berarti, kita tidak memiliki kepentingan dan urusan dalam menilai, mendukung, apalagi memilih salah satu calon Presiden Indonesia, sebaik dan seburuk apapun Capres dan visi-misinya.

Struktur dan alat kekuasaan kolonial Indonesia diatas teritori West Papua, dengan kekuatan media, sedang mengkondisikan sistem pemikiran dan sikap kesadaran bangsa Papua kedalam hegemoni kolonial Indonesia. Melalui TV, Radio, Koran, dan Internet, mereka menghasut bangsa Papua. Mereka janjikan program-program ilusi yang tidak akan berhasil, dan sudah tidak berhasil dijalankan selama 52 tahun di atas tanah Papua.

Fokus bangsa Papua hari ini adalah menyolidkan barisan perlawan rakyat sipil di semua tingkatan. Bicarakanlah perjuangan melawan kolonialisme kepada temanmu di sekolah/kampus, keluargamu di rumah, jemaatmu di Gereja, dan dimanapun. Ajaklah mereka untuk membuang ilusi-ilusi dalam kolonial Indonesia, dan berjuang menyelamatkan bangsanya dari ancaman kolonial Indonesia. Serukan, sebarkan dan kobarkan perlawanan rakyat sipil Papua agar tidak turut serta (boikot) pada Pilpres milik kolonial Indonesia nanti.

Kita Harus Mengakhiri
Karena yang tersisa sisa-sisa
Salam perlawanan

Victor F. Yeimo

Ketua Umum KNPB
Penjara Abepura, 24 Mei 2014

Senin, 12 Mei 2014

KETIKA ISU PAPUA MERDEKA DAN REFERENDUM JADI NILAI TAWAR

KETIKA ISU PAPUA MERDEKA DAN REFERENDUM JADI NILAI TAWAR

Sejumlah masyarakat Papua di Kabupaten Nabire, Juni 2012,  membakar peti mati bertuliskan almarhum Otsus, sebagai buklti kegagalan UU Otsus Papua (Foto: Ist)
Sejumlah masyarakat Papua di Kabupaten Nabire, Juni 2012, membakar peti mati bertuliskan almarhum Otsus, sebagai buklti kegagalan UU Otsus Papua (Foto: Ist)
Mengintip Isi Draf RUU Otsus Plus Papua (Bagian 4)
Oleh: Oktovianus Pogau*

Draf keduabelas RUU Otsus Plus yang diparipurnakan pada 20 Januari 2014 di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jayapura, sebelum diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta pada 9 Februari 2014, tercantum sebuah pasal yang mengatur soal referendum.
Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) mengaku memang pasal tersebut ada, dan sengaja dimasukan untuk mewanti-wanti jika pemerintah pusat di Jakarta menolak draf RUU Otsus Plus yang diajukan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Apabila Undang-Undang ini tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen, serta tidak membawa manfaat yang signifikan bagi upaya-upaya peningkatan taraf hidup, derajat hidup, kesejahteraan orang asli Papua, atas prakarsa Majelis Rakyat Papua dapat diselenggarakan referendum, yang melibatkan orang asli Papua di Tanah Papua untuk menentukan nasibnya sendiri,” demikian bunyi pasal 299 di draf keduabelas yang dimaksudkan Murib.
Menurut Ketua MRP, pasal tersebut merupakan usulan rakyat Papua saat berlangsung evaluasi Otsus versi orang asli Papua pada 24 – 27 Juli 2013 di Jayapura, Papua. Pertanyaannya, apakah ada peserta dari tujuh wilayah ada di tanah Papua yang mengusulkan diselenggarakan referendum jika Otsus Plus ditolak Jakarta?
Setahu saya, tidak pernah ada rekomendasi seperti itu. Yang ada hanya dua rekomendasi lain, pertama, membuka ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak netral dan dilaksanakan ditempat yang netral; dan kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak boleh diamandemen sebelum melakukan Dialog Jakarta-Papua sebagaimana disebutkan pada point (1) rekomendasi ini.
Dalam hal ini, Ketua MRP bisa dikatakan telah melakukan pembohongan public; juga bisa saya katakan, Ketua MRP sebenarnya sedang mengadaikan isu referendum untuk meloloskan kepentingan para elit birokrasi, terutama demi kepentingan diloloskannya RUU Otsus Plus.
Gubernur Papua, Lukas Enembe juga mengatakan jika draf Otsus Plus ditolak pemerintah pusat di Jakarta, artinya memberikan kesempatan dilakukannya referendum untuk menentukan nasib sendiri (self determination) bagi orang asli Papua.
“Mau tidak mau, semua pasal diterima kalau ini (pasal 299) mau dicabut. Ini pasal bargening,” tegas Gubernur Papua kepada wartawan di Jayapura.
Gubernur Papua juga mengakui draft yang akan diajukan ini nantinya akan mendapat supervisi dari pihak Kementerian Dalam Negeri, namun ia memastikan dalam upaya meloloskan seluruh draft Otsus Plus, pihaknya untuk sementara akan berkantor di Jakarta hingga Undang-Undang Otsus Plus disahkan oleh DPR RI.
Penulis sendiri, bukan orang yang anti pada referendum, tapi tidak setuju jika kata referendum dipakai sebagai nilai tawar pejabat-pejabat di tanah Papua untuk kepentingan uang, kekuasaan, dan jabatan. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan! Harus diketahui, ada banyak orang Papua yang gugur karena berteriak Papua Merdeka dan referendum. Sebut saja Theys Elluay, Dr. Tom Wanggai, Jhon Mambor, Mako Tabuni, Hubert Mabel, dan masih banyak lagi yang akan menjadi korban dikemudian hari.

Papua Barat “Marah” Ada Pasal Referendum

Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Ataruri jelas marah besar mendengar ada pasal 299 yang mengatur soal referendum bagi orang asli Papua. Kepada media massa, Bram mengatakan telah langsung mengirimkan surat kepada Presiden SBY melalui Mendagri perihal penolakan pasal tersebut.
“Ini yang tidak bisa dimengerti, belum apa-apa sudah mengancam untuk meminta referendum. Keberadaan RUU ini tidak boleh mengancam NKRI. Terlebih dahulu RUU ini perlu diberi pembobotan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat. Saya perlu sampaikan, bahwa Papua bagian sah dari NKRI. Kalau ada yang lain, itu urusan Tuhan,” tandas Bram.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Jimy Idjie juga mengaku mengatakan NKRI tidak boleh diancam dengan pasal-pasal yang seperti itu, apalagi Papua masih berada dalam wilayah Indonesia.
“Pasal 299 tersebut adalah pasal pertama yang akan dihapus oleh pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri ketika memberikan supervisi,” katanya.
Di sisi lain, Jimmy mengakui, memang keberadaan Pasal 299 tersebut ada baiknya untuk memastikan Pemerintah Pusat benar-benar menjalankan secara konsisten setiap sisi dari peraturan tersebut.
“Tapi kita harus menyadari bahwa kegagalan UU Otsus sebelumnya, tidak sepenuhnya disebabkan oleh Pemerintah Pusat. Justru faktor terbesar adalah orang-orang yang menjalankan dan menerima manfaat dari Otsus. Kita juga berkontribusi yang sangat besar dalam kegagalan UU Nomor 21 Tahun 2001,”ujarnya singkat.
Namun, secara garis besar Jimmy mendukung RUU Otsus Plus karena bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di Papua.
“Rancangan ini ditujukan untuk memperjuangkan persamaan hak orang Papua sebagai kelompok minoritas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk dihormati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” katanya.
Agus Sumule, salah satu tim asistensi RUU Otsus Plus dari Papua Barat menyatakan tak perlu ada pejabat yang menggunakan pasal referendum sebagai nilai tawar ke pemerintah pusat, sebab yang berhak menuntut referendum adalah gerakan sipil dan politik di tanah Papua yang menginginkan kemerdekaan Papua.
Yang dikatakan oleh Sumule ada benarnya. Sebab, yang selama ini menuntut kemerdekaan Papua melalui referendum, atau cara-cara bermartabat lainnya adalah gerakan sipil dan politik seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Front PEPERA, Garda-P, Negara Federasi Papua, dan TPN-OPM, dan masih banyak lagi.
Tanggapan Gerakan Pro-Kemerdekaan
KNPB yang selama ini lantang “berteriak” referendum jelas terganggu dengan pernyataan Ketua MRP maupun Gubernur Papua terkait pasal 299. Ketua I KNPB, Agus Kossay mengaku tertawa geli mendengar referendum dijadikan nilai tawar Gubernur Papua dan Ketua MRP kepada pemerintah pusat di Jakarta agar RUU Otsus Plus diloloskan.
“Kami minta kepada Pemerintah Pusat, untuk jangan serta merta menerima tawaran yang disampaikan oleh Gubernur Lukas Enembe. Kami KNPB atas nama rakyat Papua Barat meminta kepada para pejabat di Provinsi Papua bahwa jika minta sesuatu ke Jakarta, jangan lagi memboncengi dengan isu Papua Merdeka atau referendum,” tegas Kossay.
Kossay mengatakan, isu referendum bukan tempat atau lahan untuk mencari makan dan minum, serta untuk mencari jabatan.
“Karena referendum itu sama saja dengan perjuangan Papua Merdeka untuk memisahkan diri dari Negera Indonesia, melalui forum resmi internasional. Ini yang harus diketahui oleh gubernur dan MRP bersama jajarannya,” tegas Kossay kepada wartawan di Jayapura, menanggapi pasal 299 yang ramai dibicarakan.
Banyak aktivis dan mahasiswa di media social, baik melalui twitter maupun Facebook yang ramai membicarakan inisiatif “konyol” MRP dan pemerintah provinsi Papua yang memasukan pasal referendum di dalam RUU Otsus Plus.
“Jangankan untuk meloloskan RUU Otsus Plus, soal pemekaran sebuah wilayah di Papua saja, para pejabat selalu memakai kata OPM, Referendum, dan Papua Merdeka. Ini memang watak yang sangat bobrok dari pejabat-pejabat Papua,” tulis Sonny Wanimbo, salah satu mahasiswa Papua di Jakarta melalui laman Facebooknya.
Anton Tabuni, selaku Sekjend Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) menuturkan pihaknya tak pernah berdialog dengan Pemerintah Indonesia tentang Otsus Plus.
“Kami hanya minta merdeka. Para pejabat Gubernur, Ketua DPR, MRP, jangan mengatasnamakan TPN-OPM, terutama Panglima TPN-OPM Goliat Tabuni, dalam meminta persetujuan Draft Otsus Plus atau Draft RUU Pemerintahan Otsus. Itu bukan pilihan kami. Kami berjuang dengan berbagai penderitaan selama 50 tahun untuk merdeka diatas tanahnya sendiri,” tegasnya kepada media Suara Pembaharuan, ketika diminta tanggapannya.
“Itu bukan aspirasi kami. Jadi hati-hati. TPN-OPM tidak akan mundur selangkah pun untuk memperjuangan kemerdekaan kami,” katanya lagi.
Pikir Ketua MRP beserta anggota, juga Gubernur Papua adalah apabila ada pasal yang mengatur soal referendum, maka akan mendapat simpati public di tanah Papua, kenyataan tidak demikiaan, mereka semakin ditertawakan karena berusaha gadaikan sebuah ideology dengan kepentingan sesaat.
Seorang sumber yang hadir dalam pertemuaan dengan Presiden SBY, pada 9 Februari 2014 di Istana Cikeas, Bogor, menuturkan sebelum pertemuaan dilangsungkan, pasal 299 yang mengatur soal referendum telah dihapus.
“Jadi, draf yang diserahkan kepada Presiden SBY adalah draf ketigabelas, bukan draf keduabelas seperti yang pernah diparipurnakan di Jayapura oleh DPRP. Dan pasal yang membahas referendum sudah dihapus,” ujar sumber ini.
Sudah jelas motivasinya bukan? Mengancam Jakarta agar draf RUU Otsus Plus diterima; juga dengan hadir pasal tersebut agar mendapat dukungan public! Tapi sayang beribu sayang, public sama sekali tidak memberikan dukungan, justru mengecam cara-cara bobrok tersebut.
Penyempurnaan Draf di Jakarta

Telah disebutkan pada tulisan bagianketiga, pada draf ketigabelas RUU Otsus Plus yang diserahkan kepada Presiden SBY di Jakarta, tak terdapat tanda tangan persetujuaan dari Gubernur Papua Barat. Mendagri yang hadir pada pertemuaan juga pada pertemuaan tersebut diminta untuk memediasi “kisruh” yang terjadi antara dua Gubernur asal tanah Papua ini.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah bekerja cepat. Pada 11 Februari 2014, tim asistensi kedua Provinsi diundang secara resmi untuk membahas draf tersebut. Dalam undangan, pertemuaan akan dilakukan pukul 11.00 Wib, namun dipercepat ke pukul 09.00 Wib di Kantor Dirjend Otda.
Dirjend Otda yang diwakili oleh Direktorat Penataan daerah, otonomi Khusus dan dewan Pertimbangan otonomi Daerah membuka pertemuaan, sekaligus memberikan kesempatan kepada kedua tim asistensi untuk memaparkan pandangan, sekaligus teknis untukmensinkronkan kedua draf tersebut.
Utusan Papua Barat diwakili Sekertaris Daerah Isak Halatu dan Kordinator Tim Kerja Agus Sumule. Halatu menyatakan bahwa ia hanya membawa satu pesan dari Gubernur Papua Barat, yakni, kedua tim asistensi diminta untuk kembali ke tanah Papua, dan mensinkronkan dua draf yang belum disinkronkan.
“Karena banyak pembobotan yang diberikan tim asistensi Papua Barat, namun belum diakomodir dalam draf ketigabelas. Kita bertemu di Jayapura, di Manokwari, atau di Biak adalah lebih baik, agar public juga mengetahui secara pasti,” tegas Halatu.
Mendengar sebuah usulan yang dianggap sebagai langkah mundur, salah satu tim asistensi dari Papua, Sendius Wonda menimpali Sekda Papua Barat.
“Kami telah memberikan waktu satu minggu kepada tim dari Papua Barat untuk mengerjakan draf tersebut, namun saat saya ke Manokwari, belum juga dibuat, dan apa yang diusulkan teman-teman dari Papua Barat dalam draf lalu, juga telah diakomodir,” kata Wonda.
Boy Dawir, salah satu anggota DPRP dari Partai Demokrat mengatakan bahwa adalah sebuah langkah yang mundur jika kembali dilakukan pembahasan di Papua.
“Kami orang Papua itu pantang untuk pulang sebelum dapat hasil,” kata Dawir membungkus maksudnya yang kalau diartikan ingin mengatakan jika sebelum draf RUU Otsus Plus disetujui Jakarta, maka tim tidak akan pernah pulang, dan sekaligus menolak usulan dari Papua Barat.
Yang lebih radikal lagi tanggapan Nason Uti, salah anggota DPRP yang juga dari Partai Demokrat. “Kami semua yang ada di dalam ruangan ini NKRI. Tapi kami tidak tau dengan orang-orang di Papua. Jika kami pulang dan RUU Otsus Plus belum disahkan, siapa yang mau tanggung jawab. Kami tidak akan tanggung jawab,” tegas Uti seraya mengancam.
Karena itu, Uti meminta agar pembahasan tetap dilanjutkan di Jakarta dan tidak kembali ke tanah Papua, karena hal tersebut merupakan sebuah langka mundur dari tim asistensi yang telah bekerja cukup lama.
Ketua MRP, TImotius Murib lebih parah lagi. Dengan nada mengancam mengatakan bahwa ia tidak akan keluar dari ruangan jika belum diagendakan waktu pertemuaan untuk membahas RUU Otsus Plus yang telah sampai di Jakarta.
“Kalian dua ini bukan orang asli Papua, kalian hanya datang dan cari makan di Papua. Orang di Papua minta referendum dan merdeka, kami ini yang berusaha setengah mati menahan mereka. Kalian dua mau tanggung jawab jika mereka minta merdeka,” kata Murib membentak, seraya menunjuk dua orang utusan dari Papua Barat yang kebetulan bukan orang asli Papua.
Timotius Murib lupa, atau memang tidak tahu kalau Agus Sumule lahir dan dibesarkan di Enarotali, Paniai, bersama masyarakat istrinya, yakni masyarakat Mee. Orang tua Sumule (Alm) telah berada di Enarotali sejak tahun 1964, dan merupakan Guru pertama Sekolah Guru Bawah (SGB) yang telah mendidik banyak guru-guru asli orang Papua.
Para murid dari orang tua Sumule ini yang membuka YPPGI, dan sekolah-sekolah lainnya di tanah Papua, hingga ke Selatan Papua di Merauke.
Halatu juga lahir dan besar di Wamena. Orang tuanya merupakan penginjil yang telah ada di Wamena sejak tahun 1960an. Orang tua Sumule dan Halatu berada di tanah Papua sebelum Timotius Murib melihat dunia. Jadi, adalah tidak etis, seorang Timotius Murib berkomentar demikian.
Agus Sumule ketika dimintai tanggapan terkait nada rasialis Ketua MRP mengaku tidak menyangkan seorang ketua MRP, yang merupakan jabatan representative dari unsure Agama, Perempuan dan Adat bisa berbicara demikian.
“Saya pribadi jika dipanggil bukan orang asli Papua, dikritik, dan dimarah, biasa-biasa saja, tapi jika mengatakan saya datang cari makan di Papua, hal itu tidak bisa saya terima, karena merupakan penghinaan, dan meruntuhkan martabat dan wibawa keluarga saya,” komentar Sumule singkat kepada media ini.
Dalam pertemuaan tersebut, nampaknya utusan dari Papua tetap memaksakan agar pembahasan tetap dilakukan di Jakarta, dan dianggap melanggar perintah presiden jika Kemendagri meminta kembali di bahas di Papua. Ancaman referendum dan Papua Merdeka juga terus dipakai oleh tim asistensi Papua, tujuannya agar proses pengesahan RUU Otsus Plus bisa segera dilakukan.
Karena komentar rasis Ketua MRP yang dianggap berlebihan dan tidak perlu membuat pertemuaan harus ditunda ke lain waktu. Kemendagri berjanji akan mengeluarkan undangan untuk pertemuaan berikut. Sementara itu, Sekda Papua Barat menghubungi tim asistensi dari Papua Barat yang terdiri Yan Christian Warinussy, Simon Banundi, Abner Wabdaron, serta dua orang lainnya untuk datang ke Jakarta agar bisa dirinya dan Agus Sumule yang telah lebih dulu berada di Jakarta.
Sore hari, tanggal 12 Januari 2014, tim asistensi dari Papua Barat tiba di Jakarta, dan selanjutnya pada malam hari dilangsungkan pertemuaan di Hotel Aliya, Bilangan, Jakarta Utara. Di tempat, pembobotan yang dimaksud dan diinginkan oleh tim asistensi dari Papua Barat diakomodir, walaupun banyak yang tak sesuai dengan harapan dan keinginan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuaan ulang pada tanggal 13, 14, dan 15 di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pertemuaan-pertemuaan tersebut, tim Asistensi Papua Barat memberikan pembobotan agar RUU Otsus Plus semakin berkualitas, dan memberikan manfaat langsung kepada public di tanah Papua. Pada tanggal 15 Febaruari 2014, hasil akhir draf tersebut siap ditandatangani oleh kedua Gubernur.
Apa saja isi draf keempatbelas RUU Otsus Plus? Dan topic-topik apa saja yang menjadi perdebatan kedua tim asistensi? Nantikan pembahasan pada tulisan bagiaan kelima. Termasuk apa dan siapa orang asli Papua versi draf akhir tersebut. (Bersambung). 
*Oktovianus Pogau adalah wartawan, mengasuh situs berita dan informasi Suara Papua (http://www.suarapapua.com); tinggal di Jayapura.

CANDU PEMEKARAN DAN TANTANGAN PEMBARUAN IDENTITAS BUDAYA PAPUA

Kini, perbincangan dan gerakan-gerakan politik tentang pemekaran bagai candu bagi sebagaian (elit) rakyat Papua. Wacana ini berkembang dan menjadi topik hangat di media massa, para-para beberapa rumah masyarakat yang saya jumpai, hingga diskusi para dosen di sela-sela kelas perkuliahan di kampus saya. Tapi, ketika saya tanya mama penjual sayur dan pinang dekat asrama dosen tempat saya tinggal, mama menjawab enteng, “Epen kah barang itu.”

Namun, saya akan salah besar jika menganggap barang pemekaran ini tidak serius seperti yang diungkapkan mama penjual sayiur langganan saya. Pada sebuah kesempatan mengunjungi Kota Sorong akhir Januari 2014, saya menyaksikan dan menangkap kesan yang sangat gamblang bagaimana wacana pemekaran menjadi pembicaraan yang sangat menggairahkan. Paling tidak itu yang saya saksikan di ruang depan dua hotel yang cukup besar di Kota Sorong. Para elit-elit lokal dengan berpakaian rapi dan bersepatu kulit sejak dari sarapan hingga melewati makan siang hari begitu asyik berdiskusi menghabiskan waktu mereka ditemani rokok dan sirih pinang. Saya perhatikan dan mendengarkan beberapa bagian pembicaraanya seputar persoalan pemekaran daerah di kawasan kepala burung Papua.
Saya merasakan pergunjingan dan gosip politik yang tidak jelas ujung pangkalnya tentang pemekaran daerah menjadi candu yang menggiurkan sekaligus memabokkan, khususnya bagi para elit local dan secara pelan namun pasti hingga ke masyarakat akar rumput. Berita media-media massa pun membahas tentang pro dan kontra seputar wacana pemekaran daerah yang terus-menerus terjadi tanpa henti. Wacana pemekaran telah menjadi konsumsi publik dan menjadi penegasan bahwa perbincangan tentang politik menjadi hal yang dominan tentang Papua melebihi hal yang lain.

Beberapa bagian masyarakat dan elit local terus memperjuangkan pemekaran, sebagian elemen masyarakat lainnya justru menolaknya dengan berbagai alasan. Mulai dari membuka peluang migrasi para pendatang, ketersingkiran orang asli Papua di tanahnya sendiri, hingga korupsi ekonomi dan politik yang melibatkan para elit lokal Papua dan beberapa elemen masyarakat yang menjadi kolusinya. Cita-cita luhur pemekaran untuk mensejahterakan masyarakat seakan pelan namun pasti menjadi jauh dari harapan. Kesejahteraan rakyat telah dirampas oleh sebagian kelompok masyarakat dalam komunitas mereka sendiri. Intinya terjadi keterpecahan yang akut di tengah masyarakat antara yang berapi-api memperjuangkan pemekaran dan menolaknya karena akhirnya menjadi candu yang melumpuhkan.

Namun, rasionalitas pemekaran selalu mengedepankan persoalan ekonomi dan kesejahteraan selain alasan-alasan yang lainnya. Bagaimana dengan argumentasi kebudayaan ketika pemekaran diakui atau tidak menggunakan basis argumentasi etnik sebagai sebuah DOB (Daerah Operasional Baru)? Apakah pemekaran daerah pararel dengan kesamaan etnik dan wilayah-wilayah budaya di Tanah Papua ini? Apa implikasi jika fenomena ini terjadi di Tanah Papua ditengah interkoneksi global yang menuntut orang Papua selalu berkoneksi dengan dunia luar, bukan hanya komunitasnya sendiri.

Dilema Pembagian Wilayah Budaya
Wilayah Provinsi Papua Barat dalam pembagian 7 wilayah adat di Papua termasuk dalam wilayah budaya III Domberai (Papua Barat Laut) dan wilayah budaya IV Bomberai (Papua Barat). Wilayah budaya III Domberai terdiri dari 52 suku dan terletak di Papua Barat Laut sekitar Sorong Manokwari, meliputi: Manokwari, Bintuni, Babo, Wondama, Wasi, Sorong, Raja Ampat, Teminabuan, Inawatan, Ayamaru, Aifat, dan Aitinyo. Sementara wilayah budaya IV terletak di Papua Barat terdiri dari 19 suku terletak di wilayah Fakfak, Mimika dan sekitarnya yang meliputi: Fakfak, Kaimana, Kokonao, Mimika.

Pembagian wilayah budaya yang sering dikenal ini menurut Flassy (1995:11) merupakan salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk mengatasi kesukaran yang ditemukan dalam kekayaan diversitas budaya yang ada di Tanah Papua. Oleh sebab itulah dicari pemecahannya dengan jalan merduksinya ke dalam jumlah-jumlah yang lebih kecil melalui konsep “wilayah budaya”. Pengertian dari konsep ini adalah menyatukan sejumlah komunitas yang terdapat di seluruh daerah meskipun masing-masing relative masih memperlihatkan perbedaan yang bervariasi.

Reduksi budaya melalui pembagian wilayah budaya kini memantik kompleksitas persoalan seiring dengan perjalanan Papua menjadi wilayah yang terus berkembang dan mengalami transformasi social-budaya yang tak terhindarkan. Salah satu persoalan yang berada di depan mata adalah gairah pemekaran daerah yang tak terbendung di Papua yang menyeret persoalan sentimen kekerabatan (suku) dan juga etnik. Usulan DOB dikhawatirkan berimplikasi fragmentasi (keterpecahan) pada masyarakat Papua sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Oleh sebab itulah menjadi patut dipertanyakan kembali reduksi budaya dalam 7 wilayah budaya di Tanah Papua apakah masih relevan untuk menjelaskan dinamika pemekaran daerah dan relasi-relasi sosial yang semakin kompleks ketika Tanah Papua sudah terinterkoneksi dengan dunia global.

Jika menelisik ke belakang, sejarah pemekaran di Tanah Papua berawal dari terpecahnya Provinsi Irian Jaya menjadi Irian Jaya Barat (kini bernama Provinsi Papua dan Papua Barat). Berdirinya provinsi baru yang nama sebelumnya adalah Irian Jaya Barat berawal dari dialog antara tokoh-tokoh masyarakat Irian Jaya Barat dengan pemerintah Indonesia pada 16 September 2002. Para tokoh-tokoh masyarakat Papua ini menyampaikan agar Menteri Koordinator Politik dan Keamanan dan Menteri Dalam Negeri segera mengaktifkan kembali Provinsi Irian Jaya Barat yang sudah ditetapkan pad 12 Oktober 1999. Provinsi Irian Jaya Barat didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 45/1999 dan dipercepat dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2003. Peresmian Kantor Gubernur Irian Jaya Barat dilakukan oleh Pejabat Gubernur Abraham Oktavianus Ataruri yang berlangsung pada 6 Februari 2003.

Terbentuknya kabupaten baru di Provinsi Papua Barat seperti Kaimana, Teluk Wondama, Sorong Selatan, Maybrat, dan dua yang terbaru yaitu Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak menggambarkan begitu bergairahnya keberlangsungan pemekaran daerah di wilayah Provinsi Papua Barat. Di tengah diversitas budaya yang tinggi di wilayah vogelkop (kepala burung) ini, selalu muncul keinginan untuk memecah wilayah kembali dalam bentuk kabupaten-kabupaten baru. Demam pemekaran sangat jelas terlihat dari keinginan beberapa elemen rakyat Papua untuk memekarkan daerahnya menjadi 33 DOB, 10 DOB adalah hasil pemekaran di Provinsi Papua Barat. Hal ini sangat mencengangkan sekaligus mengundang keprihatinkan akan proses dan dampak yang akan terjadi di kemudian hari.

Refleksi
Di tengah demam pemekaran ini, apakah rakyat Papua bisa mengembangkan identitas-identitas budayanya yang lebih inklusif? Fenomena pemekaran secara gamblang memaparkan bagaimana lokalitas kekuasaan begitu nyata terjadi. Pembagian wilayah-wilayah berdasarkan alasan etnik bahkan kekerabatan tidak terhindarkan. Nah, di tengah situasi pemekaran seperti ini, apakah pemakaran daerah memungkinkan bagi orang Papua untuk mengembangkan identitas-identitas baru yang lebih inklusif bukan ekslusif berbasis etnik atau bahkan marga tertentu.

Memikirkan untuk mengembalikan Papua ke titik asli budaya-budaya etnik di tengah interkoneksi global akan “mengkolonisasi” Papua menjadi wilayah eksotik, steril, dan tanpa sejarah. Padahal budaya Papua seharusnya dinamik dan menyejarah dan tidak terisolasi dari perkembangan dunia. Tapi, apakah pemekaran memungkinkan untuk lahirnya apresiasi terhadap pembahruan-pembaharuan kebudayaan yang melampaui etnik-etnik? Itulah letak persoalan dan tantangannya.

Pemekaran daerah adalah ruang dimana terjadi friksi (persentuhan) antara kebudayaan etnik dan introduksi kebudayaan luar. Dalam merespon friksi inilah orang Papua ditantang untuk berpikir dan mengembangkan pemikirannya untuk melahirkan kreatifitas-kreatifitas baru yang memungkinkan rakyat Papua memperoleh akses, ruang, dan ekspresi guna selalu memperbaharui identitas dan kebudayaannya. Tantangan pemekaran daearah adalah melawan pemikiran untuk mengembalikan identitas dan kebudayaan Papua ke titik asali tempo dulu. Ruang-ruang interkoneksi yang terjadi pada pemekaran inilah sebenarnya kesempatan rakyat Papua untuk memikirkan identitas dan kebudayaannya yang baru, yang akan terus bergerak dinamis, menyejarah. Di sanalah identitas Papua itu terus-menerus akan dipikirkan, dikonstruksi, dan diperdebatkan. Dengan demikian Papua menjadi hidup dan spirit yang akan terus menyala bagi generasi-generasi berikutnya di tanah yang diberkati ini.

Human Rights Law Centre urges Australia to end association with human rights abuse in West Papua

Human Rights Law Centre urges Australia to end association with human rights abuse in West Papua

May 6, 2014, The Director of Communications at the Human Rights Law Center in Australia urges the Australian government to “introduce laws that would minimise the risk of Australian policing or military assistance supporting human rights violators.”
The Australian government funds and trains Detatchment (‘Densus’) 88, an Indonesian anti terrorism unit which has been used to attack peaceful West Papuans who advocate for self determination. It has been trained in forensics, intelligence gathering, surveillance and law enforcement by the UK, Australia and the US. However, there are serious concerns about reports that Densus 88 is being deployed to tackle other issues, such as
alleged separatism in Papua.
The Human Rights Law Centre’s Director of Communication, Tom Clarke, said Australia’s support of Indonesia’s counter-terrorism unit, Detachment 88, was in desperate need of review.
“The Australian public can have no confidence that adequate steps are being taken to ensure Australia is not in any way complicit with human rights abuses occurring in Indonesia’s Papuan provinces,”
“Australia has an extremely dubious record when it comes to Papua – successive governments have turned a blind eye to the human rights abuses occurring on our doorstep. But if we want to avoid the mistakes of the past, we need to have a serious discussion about what type of human rights safeguards could be introduced to ensure we don’t have blood on our hands if atrocities continue,” said Mr Clarke.

Densus 88

Witnesses in Papua believe that Densus 88 murdered Papuan leader Mako Tabuni. He was shot by plain clothed security officers in Jayapura. Tabuni was a respected Papuan leader from the KNPB a non-violent organisation calling for a referendum on Papua’s political future. In 2009 Densus 88 was involved in the killing of Kelly Kwalik, a leader of Papua’s resistance movement who had denounced violence.
Members of the formidable Detatchment 88 anti terrorism unit
Members of the formidable Detachment 88 anti terrorism unit

In August 2011, Densus 88 took part in investigations into murders in Nafri, Jayapura. The investigations involved arbitrary detention, maltreatment and the torture of 15 people. In March 2012, National Police spokesman Insp. Gen. Saud Usman Nasution confirmed that Densus 88 officers were in Papua to help the local police fight armed militias. He justified their presence; ‘Terrorism is not only limited to radicals waging jihad. By the definition set under the 2003 Terrorism Law, terrorism refers to any act that can cause unrest.’
In July 2012, leading Indonesian human rights NGO, KontraS, published research on the conduct of Densus 88, based on monitoring of operations in Aceh, Maluku, Java and Central Sulawesi from 2006–2012. The report states that during this period, Densus 88 operations commonly involved arbitrary arrest and detention, torture and other degrading treatment, physical abuse, and injury causing death.

The Act of No Choice

In addition to Mr Clarke’s comments regarding Australia’s relations with Indonesia, he used the occasion of the 51st anniversary since the UN handed temporary control of West Papua to Indonesia to make a clear statement on the illegitimacy of the so called Act of Free Choice.
“There’s a reason many Papuans refer to the Act of Free Choice as the ‘Act of No Choice’ – it was an incredibly flawed process. Under severe duress, including threats of violence from senior ranking military officials, 1025 hand-picked Papuans were forced to vote on behalf of a population of one million. This anniversary is another reminder of the various injustices that continue to this day in Papua,” said Mr Clarke.

Laporan baru dari pusat hukum hak asasi manusia di Australia

Laporan baru dari pusat hukum hak asasi manusia di Australia

Kekerasan NKRI di Papua
New report from Human Rights Law center in Australia urges Australian government end their involvement Human rights violations in West Papua.
The Australian gov...
 
 Laporan baru dari pusat hukum hak asasi manusia di Australia mendesak pemerintah Australia mengakhiri keterlibatan mereka pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat.

Pemerintah Australia dana dan kereta Densus 88 anti teroris Unit yang menggunakan Indonesia untuk menyerang damai Papua Barat yang menganjurkan untuk penentuan diri. Indonesia menganggap Papua Barat yang menolak tindakan pilihan bebas sebagai separatis, teroris dan sah target untuk kekerasan negara.

Pemerintah Australia http://hrlc.org.au/Australian-Government-urged-to-Adopt-Human-Rights-Safeguards-in-Military-Aid-Programs-AS-West-Papua-Marks-Anniversary-of-Indonesian-Control/ mendesak untuk mengadopsi perlindungan hak asasi manusia dalam program-program bantuan militer sebagai peringatan tanda Papua Barat Indonesia kontrol.

2 April 2014 pemerintah Australia harus memperkenalkan undang-undang yang akan meminimalkan risiko kebijakan Australia atau bantuan militer yang mendukung para pelanggar HAM.

Direktur komunikasi pusat hukum hak asasi manusia, Tom Clarke, mengatakan Australia dukungan satuan anti-terorisme Indonesia, Detasemen Khusus 88, membutuhkan review.

"Masyarakat Australia dapat memiliki tidak yakin bahwa sedang diambil langkah-langkah yang memadai untuk memastikan Australia tidak dengan cara apapun yang terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di provinsi Papua di Indonesia," kata Mr Clarke.

Mr Clarke mengatakan di bawah hukum internasional negara memiliki kewajiban untuk melakukan due diligence untuk mengidentifikasi "risiko dan dampak potensial ekstrateritorial hukum, kebijakan dan praktik pada kenikmatan hak asasi manusia".

Laporan dari Asian Human Rights Commission dirilis tahun lalu rinci bagaimana disediakan Australia helikopter berada di antara pesawat digunakan untuk melaksanakan napalm dan cluster bom di dataran tinggi Papua Barat selama tahun 1970an. Namun, Mr Clarke mengatakan masalah tersebut tidak terbatas untuk peristiwa-peristiwa bersejarah.

"Australia memiliki catatan yang sangat meragukan ketika datang ke Papua-berturut-turut pemerintah telah berubah menutup mata terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di depan rumah kami. Tetapi jika kita ingin menghindari kesalahan-kesalahan masa lalu, kita perlu memiliki diskusi serius tentang apa jenis perlindungan hak asasi manusia dapat diperkenalkan untuk memastikan kita tidak memiliki darah di tangan kami jika melanjutkan kekejaman,"kata Mr Clarke.

Mr Clarke poin untuk "Leahy hukum" di Amerika Serikat sebagai model berpotensi layak melihat sebagai upaya untuk memastikan penerima bantuan militer Diperiksa oleh Departemen Luar Negeri AS dan Departemen Pertahanan.

"Mekanisme tersebut tidak pernah akan menjadi tongkat sihir yang hanya dapat gelombang dari semua masalah hak asasi manusia, tapi kita bisa dan harus berbuat lebih banyak untuk menerapkan langkah-langkah praktis untuk mengurangi risiko mendukung orang atau unit yang melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia," kata Mr Clarke.

Minggu ini menandai ulang tahun ke-51 sejak PBB menyerahkan kendali sementara Papua Barat ke Indonesia selama enam tahun hingga referendum 'Act of Free Choice' kontroversial dilaksanakan. Tahun lalu, pemerintah Indonesia ditembak pemrotes menandai peringatan 50 tahun.

"Ada alasan banyak warga Papua untuk Act of Free Choice sebagai 'Act of No pilihan'-itu adalah proses yang sangat cacat. Di bawah tekanan berat, termasuk ancaman kekerasan dari pejabat militer senior peringkat, 1025 mengangkat tangan orang Papua dipaksa untuk memilih atas nama populasi sebesar satu juta. Peringatan ini adalah pengingat lain mengenai berbagai kesewenang-wenangan yang terus hari ini di Papua,"kata Mr Clarke.

Pusat hukum hak asasi manusia menjadi tuan rumah acara-acara publik di Melbourne dan Sydney melihat topik ini dan orang lain dengan Rafendi Djamin, perwakilan Indonesia untuk Komisi Antarpemerintah ASEAN pada hak asasi manusia, Elaine Pearson, Direktur Human Rights Watch di Australia, dan Dr Clinton Fernandes, Associate Professor di internasional dan politik studi di Universitas New South Wales.

Untuk informasi lebih lanjut atau komentar, silahkan hubungi: Tom Clarke, HRLC Direktur komunikasi, 0422 545 763 atau tom.clarke@hrlc.org.au

Sumber : http://yupialwakoma.blogspot.com/2014/05/laporan-baru-dari-pusat-hukum-hak-asasi.html#.U2kFTtPq0qw.twitter

Ini Pernyataan Sikap Keluarga Korban Terkait Dogiyai Berdarah

Ini Pernyataan Sikap Keluarga Korban Terkait Dogiyai Berdarah

Sepnat Anouw, salah satu warga yang terkena serpihan peluru tembakan peringatan oleh Brimob di Dogiyai (Foto: majalahselangkah.com)
PAPUAN, Jayapura — Adanya kejadian berdarah di Kabupaten Dogiyai, Papua, yang menewaskan dua pemuda, serta salah satu tukang bangunan, dan tiga warga sipil yang ditembak anggota Brimob Polda Papua, keluarga korban menggelar jumpa pers, Kamis (8/5/2014) di Cafe Prima Garden, dan mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut;
Kepada Aparat Keamanan; 
Pertama, kami meminta dengan tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua untuk memecam oknum anggota Brimob yang tanpa memberikan peringatan, telah menembak tiga warga sipil yang mengakibatkan luka parah, dan saat ini sedang dirawat di Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire.
Kedua, kami minta dengan tegas kepada Kapolda Papua, sopir yang dengan sengaja menghilangkan dua nyawa warga sipil yang tidak berdosa, harus di hukum seberat-beratnya.
Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada kapolda Papua, segera pulangkan dan menarik semua anggota Brimob yang ada di Kabupaten Dogiyai. Pertanyaan bagi kami, kenapa puluhan Brimob harus ditugaskan di Dogiyai? Apa fungsi dari aparat kepolisian yang ada di Dogiyai sehingga harus ada Brimob yang ditugaskan di sana?
Kepada Pemerintah Daerah Dogiyai
Pertama, pemerintah daerah harus bertanggung Jawab dengan masalah yang telah terjadi dengan membiayai pengobatan ketiga korban tembak di RSUD Nabire, karena terkesan Pemda Dogiyai melakukan pembiaran.
Kedua, kami dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah Dogiyai, segera dalam waktu dekat memindahkan Ibukota dari Moanemani ke Kigamani, seperti yang ada di dalam UU pembentukkan Kab. Dogiyai, No. 08 Tahun 2008.
Ketiga, kami meminta dengan tegas, semua jalan yang sedang dibuat di seluruh Kabupaten Dogiyai harus diperlebar, dan memasang rambu-rambu lalu lintas agar menghindari kecelakaan kedepanya.
Keempat, pemerintah dogiyai harus buat Peraturan daerah (Perda), tentang proteksi terhadap Orang Asli Papua (OAP), jika tidak ada Perda, kami khawatirkan mata rantai kematian OAP akan terus meningkat.
Beberapa masalah yang kami temukan di Dogiyai, yang tidak diatas oleh pemerintah daerah adalah; Pertama, uji kelayakan untuk semua usaha yang akan dibuka di Dogiyai; dan Kedua, pasar malam jangan pernah ada lagi di Dogiyai karena meresahkan warga Dogiyai.
Kelima, kami meminta dengan tegas kepada pemerintah Dogiyai, nama “Dogiyai “ harus dikaji secara mendalam.
“Ini sikap pernyataaan kami, atas nama kepala suku Mee di Jayapura, Bapak Yan Douw dan Ketua Solidaritas Keluarga korban dan Mahasiswa suku Mee di Jayapura, Yohanes Goo.”