Senin, 05 Mei 2014

PANWASLU MIMIKA REKOMENDASIKAN PPD MIRU DAN KUKEN DIPROSES PIDANA PEMILUMUM

PANWASLU MIMIKA REKOMENDASIKAN PPD MIRU DAN KUKEN DIPROSES PIDANA PEMILUMUM

Kotak suara TPS 29 Distrik Mimika Baru (Jubi/Istimewa)
Kotak Suara TPS 29 Distrik Mimika Baru, yang digunakan saat Pemilu Legislatif 9 April lalu  (Jubi/Istimewa)
Timika, 5/5 (Jubi) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mimika, mengklaim telah rekomendasikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Mimika Baru (Miru) dan Kuala Kencana (Kuken) untuk diproses pidana oleh Kepolisian Mimika, karena diduga telah melakukan pelanggaran pada Pemilu Legislatif (Pileg), 9 April lalu.
Anggota Panwaslu Kabupaten Mimika, Divisi Pengawasan, Levina Balli, saat ditemui di bilangan jalan Belibis, Senin (5/5) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi atau laporan atas dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu, yang diduga dilakukan oleh PPD Miru dan PPD Kuken.
Namun kata dia, setelah disampaikan, rekomendasi tersebut ditolak oleh pihak Kepolisian Mimika. Alasannya adalah Panwaslu diharuskan mengambil keterangan terhadap terlapor PPD Miru dan PPD Kuken dan juga harus melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kita punya laporan (rekomendasi) yang kita limpahkan ke Polres, mereka tolak. Jadi alasannya itu, mereka mau pada saat kita panggil terlapor (PPD Miru dan PPD Kuken.red) harus ada saksi, jadi sekalian harus diperiksa. Kepolisian dan Jaksa harus sekalian ada disitu, maunya mereka begitu. Cuman, pada saat itu terlapor ini tidak ada di tempat, kalau misalnya ada di tempat bisa saja kita sama-sama di situ, Jadi kemarin itu kita periksa mereka (terlapor) di Jayapura,” terang Levina.
Levina menjelaskan, sesuai aturan pihaknya merekomendasikan adanya indikasi tindak pidana pemilu jika memang terdapat unsur tersebut di dalamnya. Sehingga, mengenai pelanggaran pemilu yang terjadi pada PPD Miru dan PPD Kuken, dianggap telah masuk pada unsur pidana pelanggaran pemilu.
Panwaslu setelah mengambil keterangan dari pihak terlapor maupun bukti-bukti yang didapatkan di lapangan, langsung merekomendasikan adanya indikasi tindak pidana pemilu kepada pihak Kepolisian untuk dikaji dan ditindak lanjuti.
“ Panwas yang merekomendasikan kalau memang ada terjadi unsur pidana pada pemilu. Cuman saya tidak mengerti, kenapa sampai harus seperti ini, laporan kita ditolak. Seharusnya kan mereka terima dulu, mereka kaji dan memanggil pihak-pihak di dalamnya. Setelah itu, kalau memang terbukti, oke, ditindaklanjuti, dan kalau memang tidak terbukti, dikarenakan bukti-bukti mungkin tidak lengkap, ya mungkin saja laporannya sampai di situ. Tapi ini tidak ada, makanya ini yang saya pikir kenapa sampai Polisi tidak mau terima, ini (laporan rekomendasi,red) dikembalikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masalah ini telah disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Mimika yang saat ini tengah berada di Jayapura untuk mengikuti agenda KPU Provinsi.
“Soal tidak diterimanya laporan itu, saya sudah hubungi pak ketua, disampaikan biar saja nanti tembusannya disampaikan ke Polda dan Bawaslu, rencana besok (hari ini,red) kita sampaikan ke Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar (Pol) Jermias Rontini, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris (Pol) Adithia Bagus Arjunadi saat dikonfirmasi, Minggu (4/5), mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan atau rekomendasi tersebut.
Adithia membantah, pihaknya menolak laporan rekomendasi dari Panwaslu. “Itu sama sekali tidak pernah dilakukan, karena pihak Kepolisian maupun penyidik tidak mungkin menolak adanya laporan seperti itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, mengenai bentuk laporan dari Panwaslu, perlu dilihat kembali oleh Panwaslu, apakah laporan itu sudah lengkap atau belum, dalam artian syarat formil maupun meteril.
“ Kepolisian maupun penyidik tidak pernah menolak yang namanya laporan dari Panwas, dan itu pasti akan kami kaji. Cuma dilihat juga apakah laporan itu lengkap atau tidak? baik syarat formil maupun materil. Tapi nanti besok akan kami kaji lagi ke Panwas soal itu,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar