DUA DPO DUGAAN KORUPSI GENSET, DIINCAR MONITORING CENTER
Jayapura,
24/4 (Jubi) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua meminta bantuan
kepada seluruh instansi terkait se-Papua dan Papua Barat untuk menangkap
OM dan MHN, dua tersangka penyelewengan dana pengadaan mesin genset di
RSUD Dok II Jayapura, Papua. Yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO).
“Kami
sudah sebarkan kedua DPO ini melalui monitoring center, sudah minta
bantuan lewat Aspidsus Kejati Papua, juga sudah bersurat ke Kapolda
Papua,” kata Kepala Kejati Papua, E.S Maruli Hutagalung kepada sejumlah
wartawan via seluler, Kamis (24/4).Dikatakan Maruli, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Papua dan Papua Barat untuk bekerjasama dengan kapolres-kapolres agar melakukan penangkapan terhadap kedua DPO itu.
“Di mana saja mereka berada ditangkap, saya kira tak keluar dari Papua, karena dia orang Papua, kalaupun lari kami sudah gunakan Monitoring Center, itu dipantau se-Indonesia,” tegas Maruli.
Diberitakan media ini sebelumnya, pada Kamis (17/4) penasihat hukum tersangka, Adolf Steve Waramori mengatakan kedua tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 milyar lebih terkait pengadaaan genset senilai Rp 3,98 milyar itu agar ditunda pemanggilannya dari Kejati Papua.
Penundaan tersebut diminta, setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dikatakan Waramori, dirinya menghargai proses hukum dan juga menghargai kepentingan hukum OM dan MHN.
“Bagi saya, jika korupsi berkaitan dengan keuangan Negara, maka berbicara tentang korupsi sama dengan berbicara tentang kerugian keuangan negara. Sebaliknya berbicara tentang kerugian keuangan Negara, tidak terlepas dari berbicara tentang domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI),” kata Waramori.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar