Kamis, 24 April 2014

DUA DPO DUGAAN KORUPSI GENSET, DIINCAR MONITORING CENTER

DUA DPO DUGAAN KORUPSI GENSET, DIINCAR MONITORING CENTER

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua (Jubi/Indrayadi TH)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua (Jubi/Indrayadi TH)
Jayapura, 24/4 (Jubi) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua meminta bantuan kepada seluruh instansi terkait se-Papua dan Papua Barat untuk menangkap OM dan MHN, dua tersangka penyelewengan dana pengadaan mesin genset di RSUD Dok II Jayapura, Papua. Yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami sudah sebarkan kedua DPO ini melalui monitoring center, sudah minta bantuan lewat Aspidsus Kejati Papua, juga sudah bersurat ke Kapolda Papua,” kata Kepala Kejati Papua, E.S Maruli Hutagalung kepada sejumlah wartawan via seluler, Kamis (24/4).
Dikatakan Maruli, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Papua dan Papua Barat untuk bekerjasama dengan kapolres-kapolres agar melakukan penangkapan terhadap kedua DPO itu.
Di mana saja mereka berada ditangkap, saya kira tak keluar dari Papua, karena dia orang Papua, kalaupun lari kami sudah gunakan Monitoring Center, itu dipantau se-Indonesia,” tegas Maruli.
Diberitakan media ini sebelumnya, pada Kamis (17/4) penasihat hukum tersangka, Adolf Steve Waramori mengatakan kedua tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 milyar lebih terkait pengadaaan genset senilai Rp 3,98 milyar itu agar ditunda pemanggilannya dari Kejati Papua.
Penundaan tersebut diminta, setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dikatakan Waramori, dirinya menghargai proses hukum dan juga menghargai kepentingan hukum OM dan MHN.
Bagi saya, jika korupsi berkaitan dengan  keuangan Negara, maka berbicara tentang korupsi sama dengan  berbicara tentang  kerugian keuangan negara. Sebaliknya berbicara tentang  kerugian keuangan Negara,  tidak terlepas dari  berbicara tentang  domain  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI),” kata Waramori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar