Kamis, 24 April 2014

KAJATI PAPUA: CALEG NASDEM BELUM DIVONIS BEBAS

KAJATI PAPUA: CALEG NASDEM BELUM DIVONIS BEBAS

Proses Sidang Nurhaida. (Jubi/Arjuna)
Proses Sidang Nurhaida. (Jubi/Arjuna)
Jayapura, 24/4 (Jubi) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan, Calon Legislatif (Caleg) DPR Papua dari Partai Nasional Demokrat (NasDem)n Nurhaida belum diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura dari pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tentang pelanggaran kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, E.S. Maruli Hutagalung mengatakan, vonis pengadilan terhadap Nurhaida dalam sidang, Rabu (23/4) bukan merupakan putusan, namun Niet Ontvankelijke Verklaard(NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
“Kemarin bukan putusan, tapi NO. Kalau putusan berkas perkaranya tidak dikembalikan ke kejaksaan. Tapi inikan berkas perkaranya dikembalikan karena dakwaannya kabur,” kata Maruli via selulernya, Kamis (24/4).
Menurutnya, setelah dilengkapi hari ini Kejati Papua akan melimpahkan kembali berkas Nurhaida ke Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura.
“Ya, berkas perkaranya dilimpahkan kembali ke pengadilan dan pengadilan tidak bisa menolak perkara yang sudah dilimpahkan. Jadi itu bukan putusan bebas pengadilan. Kalau diputuskan kami tidak bisa kasasi. Kalau sudah putusan, berkas perkaranya tidak dikembalikan lagi ke kejaksaan,” ujarnya.
Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Sebelumnya tabloidjubi.com memberitakan Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura menvonis bebas Caleg NasDem, Nurhaida dari pidana Pemilu tentang melanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan karena dakwaan tak sinkon dengan kejadian perkara.
Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo mengatakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa melakukan kampanye di luar jadwal yakni pada hari Minggu, 16 April 2014. Namun kejadian perkara sesungguhnya terjadi pada hari Minggu, 16 Maret 2014.
Pihaknya menilai surat dakwaan JPU tidak terbukti dan tidak diterima.
Surat dakwaannya sudah tidak sinkron dengan kejadian pidana yang dilakukan terdakwa. Kami memutuskan surat dakwaan tertanggal 14 April 2014 tidak dapat diterima dan kami menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti dua lembar foto berupa kegiatan silaturahmi dan sosialisasi terdakwa, kliping Koran tertanggal 17 Maret 2014 dan barang bukti lainnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata Joko Waluyo dalam sidang putusan, Rabu (23/4).
Sementara JPU Yupiter Selah mengakui ada kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan dalam kasus ini. Sempitnya waktu dalam penyusunan berkas juga mempengaruhi kesalahan dalam pengetikan dakwaan.
Padahal sebelumnya pihaknya telah diberikan kelonggaran waktu dari majelis hakim untuk mengkoreksi jika ada kesalahan dalam surat dakwaan, namun pihaknya hanya melihat tahun pada surat dakwaan itu yang salah pengetikannya yakni tahun 2012, sementara dirinya tak melihat bulan dalam surat dakwaan itu.
Ini jelas kesalahan kami dan saya akan melaporkan kepada atasan. Kami juga akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atas kasus ini dengan diberikannya waktu selama tiga hari kerja setelah putusan hari ini,” jelasnya. (Jubi/Arjuna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar