Kamis, 24 April 2014

Menkeu: BUMN Harus Tagih Dividen Freeport

Menkeu: BUMN Harus Tagih Dividen Freeport

Menkeu: BUMN Harus Tagih Dividen Freeport
Menkeu Chatib Basri. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menagih dividen perusahaan tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia. Alasannya, dividen merupakan hak pemerintah dari kepemilikan saham sekitar sembilan persen.

"Pokoknya BUMN harus minta dividen. Pemerintah punya saham 9 persen dan harus diminta," kata Chatib di Kompleks Kementerian Keuangan, Rabu, 23 April 2014. (Baca:Dahlan pun Tidak Berdaya Tagih Dividen Freeport)

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tak bisa berbuat banyak jika Freeport Indonesia tetap menolak menyetor dividen. Alasannya, suara pemerintah dalam rapat umum pemegang saham sangat kecil dibandingkan pemegang saham lainnya.

Dahlan menjelaskan, kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hanya sekitar sembilan persen. Dengan besaran saham sebesar itu, kata dia, pemerintah tak mampu berbuat banyak. Jika rapat umum memutuskan tak bisa membagikan dividen dan Kementerian BUMN tidak setuju maka akan dilakukan pemungutan suara. "Ya, kami pasti kalah, bahkan mereka bisa ambil keputusan tanpa kami," ujarnya. (Baca:Pemerintah Pasrah Freeport Tak Setor Dividen)

Upaya pemerintah meminta dividen dilakukan dengan menagih dividen interim. Namun, kata Dahlan, keputusan itu pun harus mendapatkan persetujuan pemegang saham lain.

Sebelumnya pemerintah pesimistis Freeport mau menyetorkan dividen pada tahun ini kepada negara. Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN Zamkhani menyebutkan dividen Freeport pada tahun lalu sebesar Rp 1,5 triliun hingga kini belum disetorkan. Biasanya perusahaan itu membayar dividen di muka sebanyak tiga atau empat kali. "Jadi, begitu rapat umum pemegang saham, biasanya ditetapkan sama dengan yang telah dibayarkan sehingga tidak ada lagi setoran tambahan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar