Kamis, 17 April 2014

Dugaan Penyelewengan Dana Katar Kab. Manokwari, Warinussy: Segera Usut Tuntas



Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat Senior Tanah Papua. Foto: Ist.
Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -- Yan Chiristian Warinussy merasa geli  mendengar pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manokwari AKP Irianto Jhon yang mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya masih memerlukan 2 (dua) alat bukti untuk tingkatkan laporan dugaan penyelewengan dana Karang Taruna (Katar) Kabupaten Manokwari dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kenapa saya mengatakan seperti itu? Karena dunia sudah tahu bahwa minimal dengan 2 (dua) alat bukti, maka penyidik apakah itu reskrim Polres Manokwari, Polda Papua, POLRI, Kejaksaan atau KPK sekalipun baru bisa bergerak," ujar Warinussy kepada majalahselangkah.com hari ini, Rabu (16/4).

Menurut Warinussy, yang jauh lebih penting adalah, sejauhmana Kasat Reskrim Polres Manokwari dan jajarannya sudah melakukan pemeriksaan dana atau mengambil keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Karena bukti tidak akan datang dengan sendirinya tanpa proses pemeriksaan.

Menurut Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini, penyidikan perkara korupsi sangat berbeda dengan penyidikan perkara tindak pidana umum.

"Ini penting diperhatikan, apalagi dalam kasus Dana Pembinaan Karang Taruna Kabupaten Manokwari ini, nampak sekali adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang pada akhirnya berujung pada indikasi adanya tindak pidana korupsi," jelas Warinussy.

Ia kemudian mengemukakan beberapa pertanyaan yang harus bisa dijawab melalui proses pemeriksaan. Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) manakah yang sebenarnya berwenang mengelolah dana pembinaan Katar tersebut.

"Lalu, pertanyaan lain yang menurut saya bisa menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri, siapakah yang mengeluarkan SK Pengangkatan Ketua atau Care Taker Katar Kabupaten Manokwari?" jelas Advokat senior tanah Papua ini.

Ia meminta untuk memeriksa Bupati Manokwari juga. "Bupati dapat dimintai keterangannya. Termasuk siapakah yang sudah mengeluarkan perintah agar dana 1,5 milyar rupiah itu dicairkan?" tegas Warinussy.

Menurutnya, pejabat kepala SKPD seperti Ferry Lukas selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Manokwari patut dimintai keterangannya.

"Menurut saya jika Kasat Reskrim Polres Manokwari masih memerlukan 2 (dua) alat bukti, maka langkah ini harus ditempuh dengan meminta keterangan dari pihak-pihak tersebut agar dapat diperoleh bukti saksi dan bukti surat, guna memenuhi syarat minimal peningkatan proses hukum menujuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini" tegas Warinussy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar