Kamis, 17 April 2014

krisis watak indonesia akibat kekayaan diatas miskin

10.236 Foto Anak Disebar Pelaku Pedofilia Asal Surabaya Lewat Internet


10.236 Foto Anak Disebar Pelaku Pedofilia Asal Surabaya Lewat Internet
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Tjandra Adi Gunawan (37) menyebarkan 10 236 foto tidak senonoh anak-anak di dunia maya.
Pelaku fedofilia tersebut mengupload foto korbannya yang merupakan siswi sekolah dasar di Surabaya, termasuk foto seorang anak laki-laki.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistayanto mengungkapkan ada enam siswa yang menjadi korban pelaku yang menimba ilmu pada sekolah yang sama di Surabay.
Enam korban tersebut terdiri dari empat siswi SD berusia 11 sampai 12 tahun, satu siswi SMP berusia 14 tahun, dan satu siswa SMP berusia 14 tahun.
"Total foto yang ditemukan ada 10.236 buah foto pornografi anak," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014).
Dari jumlah ribuan tersebut, enam foto diantanya adalah foto enam korban yang ditipunya melalui facebook.
Tjandra Adi Gunawan (37) diduga mengidap fedofilia. Dalam mencari korbannya ia menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.
Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.
Setelah di terima pertemanan oleh korbannya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kesehatan reproduksi untuk meyakinkan korbannya.
Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.
"Bahkan anak-anak tersebut diminta sampai melakukan masturbasi dan di foto," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku meminta korbannya mengirimkan hasil fotonya. Kemudian Tjandra mengunggah foto korbannya ke media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri  mencokok Tjandra Adi Gunawan  Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya.
Pelaku fedofilia tersebut merupakan lulusan  Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000,
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara  denda Rp 6 miliar. Karena objeknya menyangkut anak maka hukuman ditambah sepertiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar